Mengenal lebih dalam fitur unggulan Monitoring ATTB dan profil korporat PT PLN (Persero).
Sistem Monitoring ATTB UPT Manado dirancang untuk memberikan transparansi dan efisiensi maksimal melalui tiga pilar utama.
Menggantikan proses manual dengan alur kerja digital yang sistematis. Mencakup tahapan Inventarisasi (AE-1), Penetapan (AE-2), Usulan (AE-3), Review SPI (AE-4), hingga SK Penghapusan. Setiap langkah terekam dengan timestamp untuk akuntabilitas penuh.
Menyajikan visualisasi data aset secara waktu nyata. Manajemen dapat memantau total nilai potensi recovery (scrap value), sebaran lokasi aset, dan status persetujuan terkini dalam satu tampilan grafis yang mudah dipahami.
Penyimpanan terpusat untuk seluruh dokumen legal dan foto aset. Menggunakan enkripsi tingkat tinggi dan pembatasan akses berbasis peran (Role-Based Access Control) untuk menjamin kerahasiaan data perusahaan.
"Listrik untuk Kehidupan yang Lebih Baik"
Untuk menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum dalam jumlah dan mutu yang memadai serta memupuk keuntungan dan melaksanakan penugasan Pemerintah di bidang ketenagalistrikan dalam rangka menunjang pembangunan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Nilai-nilai utama sumber daya manusia BUMN (AKHLAK)
Memegang teguh kepercayaan yang diberikan.
Terus belajar dan mengembangkan kapabilitas.
Saling peduli dan menghargai perbedaan.
Berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan ataupun menghadapi perubahan.
Membangun kerjasama yang sinergis.
Bidang pabrik gula dan pabrik ketenagalistrikan di Indonesia mulai ditingkatkan saat beberapa perusahaan asal Belanda mendirikan pembangkit tenaga listrik untuk keperluan sendiri.
Terjadi peralihan pengelolaan perusahaan-perusahaan Belanda tersebut oleh Jepang, setelah Belanda menyerah kepada pasukan tentara Jepang di awal Perang Dunia II.
Pasca kemerdekaan, pemuda dan buruh listrik menyerahkan perusahaan listrik kepada Pemerintah RI. Pada 27 Oktober 1945, Presiden Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas (Kapasitas 157,5 MW).
Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Badan Pemimpin Umum Perusahaan Listrik Negara). Pada 1965, dibubarkan menjadi dua: PLN (Listrik) dan PGN (Gas).
Sesuai PP No. 18, status PLN ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK).
Status PLN beralih menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). PLN terus bertugas sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga sekarang.